Siapa yang terkena
Registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan bagi siapa pun yang mengoperasikan, mengelola, atau menyediakan sistem elektronik kepada pengguna di Indonesia. Kewajibannya melekat pada keterjangkauan, bukan pada pendirian badan hukum. Platform yang seluruhnya berbasis di luar negeri, tanpa entitas Indonesia, tanpa staf lokal, dan tanpa server lokal, tetap masuk cakupan bila pengguna Indonesia bisa mengakses layanannya. Tidak ada jumlah pengguna atau transaksi minimum yang membuat kewajiban ini gugur.
Website dan aplikasi web
Situs mana pun yang mengumpulkan, menyimpan, memproses, menampilkan, atau mendistribusikan informasi elektronik untuk pengguna di Indonesia.
Aplikasi mobile
Aplikasi yang didistribusikan ke pengguna Indonesia, di mana pun penerbitnya terdaftar.
SaaS dan layanan cloud
Perangkat lunak yang disajikan sebagai layanan kepada pelanggan Indonesia, termasuk perkakas business to business.
Marketplace dan platform
Layanan apa pun yang memperantarai transaksi atau konten buatan pengguna untuk audiens Indonesia.
Apa yang Anda ikat setelah terdaftar
Registrasi adalah awal kewajiban berjalan, bukan pengarsipan sekali jadi.
Tenggat respons konten
Permintaan penurunan konten punya tenggat respons, dengan jendela jauh lebih pendek untuk kasus yang dikategorikan mendesak.
Pelaporan insiden
Insiden keamanan sistem wajib dilaporkan ke kementerian, bukan ditangani diam-diam.
Pelaporan berkala
Data registrasi wajib dijaga tetap mutakhir dan laporan kepatuhan disampaikan, terutama saat sistem atau struktur perusahaan berubah.
Kepatuhan data pribadi
Pemrosesan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, mencakup dasar hukum, transparansi, dan hak pengguna.
Berapa sebenarnya biaya ketidakpatuhan
Sanksi utamanya pemblokiran akses, dan itu sudah pernah diterapkan. Pada gelombang penegakan 2022, sejumlah platform internasional besar diblokir di Indonesia karena tidak mendaftar sebelum tenggat, dan aksesnya dipulihkan setelah registrasi selesai. Pemblokiran bukan hukuman maksimum teoretis yang disimpan untuk kasus ekstrem, melainkan mekanisme penegakan standar, karena itulah satu-satunya yang bisa diterapkan kementerian secara sepihak kepada perusahaan tanpa kehadiran lokal.
Biaya keduanya bersifat komersial, bukan regulatif. Tercantum publik sebagai tidak patuh merusak kredibilitas di mata mitra Indonesia, dan lawan transaksi lokal di sektor teregulasi rutin memeriksa status registrasi sebelum meneken perjanjian. Bagi brand yang masih membangun kepercayaan di pasar baru, justru itu konsekuensi yang lebih mahal.
Data pribadi, lapisan kedua
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berdiri berdampingan dengan kewajiban registrasi, bukan di dalamnya. Undang-undang ini mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan, dipindahkan, dan digunakan, dan berlaku pada pemrosesan yang berhubungan dengan subjek data Indonesia. Bagi brand asing, ini biasanya muncul di tiga tempat sekaligus: mekanisme persetujuan di website, ketentuan pemrosesan data dengan mitra atau vendor Indonesia, dan pertanyaan di mana datanya secara fisik berada. Kewajiban lokalisasi spesifik sektor memang ada untuk kategori tertentu, jadi jawabannya tidak seragam antar industri.
Di mana posisi Arfadia
Arfadia tidak mengurus pengajuan registrasi sistem elektronik dan tidak memberi nasihat hukum pelindungan data. Itu ranah konsultan berlisensi dan advokat. Halaman ini ada karena status kepatuhan makin sering diverifikasi pembeli dan mitra sebelum bekerja sama, sehingga ini jadi pertanyaan visibilitas sama besarnya dengan pertanyaan hukum. Brand yang patuh tapi tidak bisa membuktikannya secara publik tidak memperoleh manfaat komersial apa pun dari kepatuhan yang sudah dibayarnya.
Arfadia bukan firma hukum dan bukan konsultan kepatuhan berlisensi. Halaman ini adalah pembacaan lugas atas regulasi yang terbit, per Agustus 2026, disediakan agar brand bisa mengajukan pertanyaan yang lebih tepat kepada penasihatnya. Nomenklatur kementerian, prosedur, dan praktik penegakan berubah. Pastikan ketentuan terkini ke kementerian atau penasihat berlisensi sebelum bertindak.
- Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
- Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 yang mengubah peraturan di atas
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Registrasi lewat sistem OSS
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apakah kami perlu mendaftar kalau tidak punya perusahaan di Indonesia?
Apakah ada ambang jumlah pengguna yang membuat kami dikecualikan?
Apa yang terjadi kalau tidak mendaftar?
Bagaimana kaitannya dengan undang-undang data pribadi?
Apakah data wajib disimpan di Indonesia?
Apakah Arfadia mengurus registrasinya?
Sudah patuh tapi tidak terlihat?
Membuktikan kepatuhan di tempat yang bisa diverifikasi pembeli dan asisten AI adalah ranah kami.
Hubungi Arfadia Lihat portfolio klien