Dua rezim terpisah yang sering tertukar
Sertifikasi halal dan registrasi BPOM adalah dua sistem berbeda dengan regulator berbeda, pengajuan berbeda, dan konsekuensi berbeda. Halal diselenggarakan BPJPH di bawah Kementerian Agama. BPOM adalah otoritas obat dan makanan Indonesia. Sebuah produk bisa punya salah satunya dan tetap dilarang beredar karena tidak punya yang lain. Keduanya berjalan paralel dan sama-sama makan waktu berbulan-bulan, dan justru karena itu memulai keduanya bersamaan lebih penting daripada memilih salah satu.
Halal, BPJPH
Diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama. Mengatur apakah produk boleh disajikan sebagai halal, dan sejak tanggal kepatuhan, apakah boleh beredar sama sekali pada kategori wajib.
BPOM
Otoritas obat dan makanan Indonesia. Mengatur apakah produk aman dan sah dijual, mencakup komposisi, pelabelan, dan izin impor.
Keduanya tidak saling menggantikan
Produk bisa memenuhi salah satunya dan tetap dilarang beredar karena tidak punya yang lain. Keduanya berjalan paralel dan sama-sama makan berbulan-bulan, karena itu memulai bersamaan lebih penting daripada memilih.
Tenggat bertahap per kategori produk
Kewajiban halal berlaku bertahap. Ini tanggal yang relevan untuk produk impor.
Makanan minuman, kosmetik, produk kimia, barang konsumen
Makanan dan minuman impor, bahan tambahan pangan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang gunaan, dan alat kesehatan Kelas A.
Obat bebas
Obat tanpa resep dan alat kesehatan Kelas B.
Obat resep
Obat dengan resep dan alat kesehatan Kelas C.
MRA dan RA bukan hal yang sama
Ini perbedaan yang paling sering keliru di berbagai panduan, dan ia menentukan jalur mana yang terbuka untuk Anda. Indonesia mengakui sertifikat halal asing lewat dua instrumen berbeda.
| Mutual Recognition Agreement | Recognition Agreement | |
|---|---|---|
| Apa itu | Perjanjian timbal balik antara Indonesia dan otoritas halal negara lain. Kedua pihak saling mengakui sertifikat masing-masing. | Pengakuan satu arah. BPJPH menerima bahwa lembaga sertifikasi asing memenuhi standar SJPH Indonesia. |
| Efek praktis | Sertifikat dari lembaga itu bisa diregistrasikan di Indonesia, bukan disertifikasi ulang dari nol. | Juga memungkinkan registrasi alih-alih sertifikasi ulang penuh, tapi pengakuannya tidak berlaku dua arah. |
| Contoh | Pada Mei 2026 BPJPH menandatangani MRA dengan IMANOR Maroko. | Pada kesempatan yang sama BPJPH menandatangani RA dengan lembaga sertifikasi di Korea, Italia, Prancis, dan China. |
| Artinya bagi Anda | Periksa instrumen mana yang mencakup lembaga sertifikasi Anda, bukan sekadar apakah negara Anda muncul di suatu daftar. | Sertifikat dari lembaga yang tidak punya MRA maupun RA tidak diakui, dan barang berisiko tertahan di bea cukai. |
Jangan bersandar pada angka jumlah lembaga yang diakui, termasuk angka yang mungkin Anda temukan di situs konsultan. Daftarnya diperbarui terus dan setiap angka akan basi. Periksa langsung register terkini di halal.go.id sebelum menganggap sertifikat Anda diterima.
Kewajiban yang langsung menyangkut pemasaran
Sejak Agustus 2025, pelaku usaha bersertifikat halal wajib menampilkan status sertifikasinya di kanal digital, mencakup website perusahaan, akun media sosial, listing marketplace, dan katalog produk digital. BPJPH menetapkan standar penempatan dan desainnya. Inilah satu-satunya bagian dari rezim halal yang berada di ranah digital agency, bukan konsultan regulasi, dan justru ini yang rutin terlewat karena muncul setelah sertifikat terbit, saat sebagian besar brand merasa prosesnya sudah selesai.
Website perusahaan
Status sertifikasi ditampilkan mengikuti standar penempatan dan desain BPJPH.
Akun media sosial
Status yang sama tercermin di profil yang dicek pembeli sebelum membeli.
Listing marketplace
Nomor sertifikat tampil di tingkat listing, yang kini disyaratkan beberapa platform untuk kategori terkait.
Katalog produk digital
Katalog apa pun yang bisa diunduh atau disematkan dan memuat klaim produk.
BPOM: syarat entitas
Registrasi BPOM tidak bisa diajukan langsung oleh perusahaan asing. Permohonan harus diajukan entitas yang didirikan menurut hukum Indonesia, dan entitas itulah yang menjadi pemegang izin. Pangan olahan impor memakai nomor ML, kosmetik memakai nomor NA yang terbit lewat platform Notifkos, dan setiap varian produk butuh registrasi sendiri. Rasa berbeda, warna berbeda, ukuran berbeda, masing-masing butuh nomornya sendiri.
Tentukan siapa pemegang izin
Entitas Indonesia milik Anda sendiri, atau distributor maupun importir berlisensi yang ditunjuk. Keputusan ini menentukan siapa yang mengendalikan registrasi setelahnya.
Siapkan dokumen dari pabrik
Produk impor butuh bukti cara pembuatan yang baik dari negara asal, yang diakui BPOM.
Registrasikan tiap varian terpisah
Rasa, warna, atau ukuran berbeda adalah registrasi berbeda. Besarnya portofolio lebih menentukan jadwal daripada kerumitan produknya.
Rawat dan pindahkan dengan hati-hati
Registrasi terikat pemegangnya. Berganti mitra kemudian butuh proses transfer, bukan sekadar pengalihan sederhana.
Ini memunculkan satu keputusan yang memengaruhi semua hal setelahnya. Brand bisa mendirikan entitas lokalnya sendiri dan memegang registrasinya, atau menunjuk distributor atau importir berlisensi Indonesia untuk memegangnya. Memegang sendiri lebih lama dan lebih mahal di awal tapi kendalinya tetap di tangan Anda. Menunjuk mitra lebih cepat tapi registrasinya terikat pada mitra itu, dan memindahkannya kemudian butuh proses transfer.
Arti ketidakpatuhan dalam praktik
Kewajibannya tidak hilang ketika tanggal kepatuhan lewat, justru mulai bisa ditegakkan. Produk pada kategori wajib yang beredar tanpa sertifikat halal yang sah menghadapi sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Dalam praktiknya itu berarti teguran tertulis, perintah penarikan produk dari peredaran, dan barang tertahan di proses kepabeanan. Marketplace Indonesia juga makin sering mensyaratkan nomor sertifikat halal di tingkat listing untuk kategori terkait, artinya celah kepatuhan bisa menghapus produk dari penjualan bahkan sebelum ada regulator yang turun tangan.
Sanksi administratif
Teguran tertulis berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, meningkat bila peredaran diteruskan.
Penarikan dari peredaran
Perintah menarik produk dari pasar. BPJPH sudah menerbitkannya sejak pengawasan makanan dan minuman dimulai.
Tertahan di kepabeanan
Barang dihentikan saat proses kepabeanan bila sertifikat penyertanya bukan dari lembaga yang diakui.
Dihapus dari marketplace
Platform makin sering mensyaratkan nomor sertifikat di tingkat listing, dan itu bisa menghapus produk dari penjualan sebelum ada regulator bertindak.
BPJPH mulai melakukan pengawasan aktif pada kategori makanan dan minuman sejak Oktober 2024, dan perintah penarikan produk sudah pernah diterbitkan sejak itu. Pola yang terbentuk pada tahap pertama itu adalah panduan realistis bagaimana tahap berikutnya ditegakkan. Bagi brand yang sudah beredar di pasar, pertanyaan setelah tanggal kepatuhan bukan lagi apakah perlu bersertifikat, tapi seberapa cepat celahnya bisa ditutup dan apa yang terjadi pada stok selama itu.
Tahap yang masih di depan
Masih ada dua tahap lagi. Obat bebas dan alat kesehatan Kelas B memakai tanggal 17 Oktober 2029. Obat resep dan alat kesehatan Kelas C memakai 17 Oktober 2034. Brand di kategori itu punya waktu lebih panjang, tapi proses sertifikasinya sendiri tidak jadi lebih singkat, dan ketergantungan yang sama pada dokumen dari pabrik tetap berlaku.
Jalur mana yang berlaku untuk Anda
Tiga pertanyaan, nol data dikumpulkan, seluruhnya diproses di browser Anda.
Di mana posisi Arfadia
Arfadia tidak mengurus sertifikasi halal dan tidak mengajukan registrasi BPOM. Itu ranah konsultan regulasi berlisensi. Yang Arfadia kerjakan adalah kewajiban publikasi digital yang muncul setelah sertifikasi, sekaligus pertanyaan yang lebih luas: apakah pembeli Indonesia dan asisten AI bisa menemukan dan memverifikasi kredensial kepatuhan Anda sama sekali. Sertifikat yang tidak bisa ditemukan siapa pun hampir tidak berguna bagi brand yang masuk ke pasar di mana kepercayaan adalah penghalang utama pembelian.
Arfadia bukan firma hukum dan bukan konsultan regulasi berlisensi. Halaman ini adalah pembacaan lugas atas regulasi yang terbit, per Agustus 2026, disediakan agar brand bisa mengajukan pertanyaan yang lebih tepat kepada penasihatnya. Tenggat, daftar lembaga yang diakui, dan prosedurnya berubah. Pastikan ketentuan terkini ke BPJPH, BPOM, atau konsultan berlisensi sebelum bertindak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Register dan pengumuman resmi BPJPH, halal.go.id
- Kerangka registrasi BPOM, klasifikasi ML dan NA
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apa saja yang wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026?
Produk kami sudah punya sertifikat halal dari negara asal. Apakah itu cukup?
Apa bedanya MRA dan RA?
Bisakah kami registrasi BPOM tanpa perusahaan Indonesia?
Produk yang memang tidak halal, apakah tetap butuh sertifikasi?
Apakah Arfadia mengurus permohonan halal atau BPOM?
Sudah bersertifikat tapi tidak terlihat?
Menayangkan kredensial kepatuhan agar bisa diverifikasi pembeli dan asisten AI adalah bagian yang ada di ranah kami.
Hubungi Arfadia Lihat portfolio klien