Aturannya, apa adanya
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak dimiliki pihak yang pertama mendaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, terlepas dari siapa yang lebih dulu memakai merek itu atau membangun reputasinya. Tidak ada perlindungan yang timbul dari pemakaian semata. Perlindungan diberikan per kelas menurut Klasifikasi Nice, berlaku sepuluh tahun dan bisa diperpanjang, dan pemohon yang mendaftar di satu kelas tidak memegang apa pun di kelas yang tidak didaftarkannya.
Mendaftar mengalahkan memakai
Pemakaian lebih dulu di negara lain tidak menciptakan hak di Indonesia. Hanya pendaftaran yang menciptakannya.
Perlindungan bersifat per kelas
Pendaftaran di kelas pakaian tidak memberi hak apa pun di kelas perangkat lunak. Cakupan kelas adalah keputusan strategis, bukan administratif.
Itikad tidak baik adalah pengecualian
Pendaftaran yang diperoleh dengan itikad tidak baik bisa digugat, tapi itu proses pengadilan dengan biaya, waktu, dan ketidakpastian, bukan jaring pengaman.
Apa yang sebenarnya ditunjukkan kasus Pierre Cardin
Ini kasus peringatan paling terdokumentasi dalam hukum merek Indonesia, dan detailnya lebih penting daripada judulnya. Alexander Satryo Wibowo mendaftarkan merek Pierre Cardin di Indonesia pada 29 Juli 1977. Rumah mode Prancis pemilik nama itu baru mendaftar di Indonesia pada 1999, dua puluh dua tahun kemudian. Sengketanya berjalan lewat Pengadilan Niaga lalu naik ke Mahkamah Agung dua kali.
Pendaftaran lokal diajukan
Merek didaftarkan di Indonesia oleh pemohon lokal.
Gugatan pembatalan pertama gagal
Gugatan pembatalan awal ditolak pada 22 Desember 1981 dan berkekuatan hukum tetap.
Pemilik asli baru mendaftar
Pendaftaran di Indonesia oleh pihak Prancis, dua puluh dua tahun setelah pendaftaran lokal.
Pengadilan Niaga dan kasasi
Perkara 15/Pdt.Sus.Merek/2015 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lalu kasasi ditolak lewat Putusan Mahkamah Agung 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
Peninjauan kembali ditolak
Putusan Mahkamah Agung 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 menolak PK, sebagian karena itu gugatan pembatalan kedua setelah yang pertama sudah berkekuatan hukum tetap.
Majelis memberi beberapa alasan, termasuk bahwa pendaftaran pemohon lokal mendahului pendaftaran pihak Prancis, dan bahwa gugatannya merupakan upaya pembatalan kedua setelah yang pertama sudah berkekuatan hukum tetap. Majelis juga menilai pendaftaran lokal itu tidak memenuhi kualifikasi itikad tidak baik. Ada dissenting opinion, dan itu sendiri instruktif: bahkan ketika sebuah nama terkenal secara global, hasilnya ditentukan tanggal pendaftaran dan riwayat prosedural, bukan ketenaran.
Tarif resmi berubah pada 2026
Siapa pun yang berpedoman pada panduan terbitan sebelum pertengahan 2026 sedang memakai angka lama.
Apa yang berubah
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 menyesuaikan tarif penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Hukum. Tarif pemohon umum untuk permohonan merek baru naik sekitar 55 persen per kelas.
Kapan mulai berlaku
Peraturan diundangkan 2 Juli 2026 dan berlaku 1 Agustus 2026, tiga puluh hari setelahnya. Ini penyesuaian pertama sejak tarifnya ditetapkan pada 2016.
Usaha mikro dan kecil
Tarif khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil dipertahankan tanpa kenaikan, dan persyaratan dokumen pendukungnya justru disederhanakan.
Karena perubahannya baru, sebagian besar panduan yang beredar masih mengutip angka lama. Pastikan tarif terkini langsung ke DJKI, bukan dari sumber sekunder, termasuk bukan dari halaman ini.
Cara melindungi nama sebelum masuk
Periksa register lebih dulu
Pangkalan data kekayaan intelektual DJKI memuat merek yang diajukan, diumumkan, dan terdaftar. Cari nama persisnya, lalu varian fonetik, terjemahan, dan bentuk singkatannya, dan catat setiap kelas yang dicakup merek yang berpotensi berbenturan.
Daftar sebelum mengumumkan
Mengumumkan peluncuran sebelum mendaftar memberi celah bagi siapa pun yang memantau pasar untuk mendaftar lebih dulu. Ini satu-satunya keputusan urutan yang tidak bisa diperbaiki kemudian dengan bergerak lebih cepat.
Cakup kelas yang relevan
Perlindungan bersifat per kelas. Petakan kelasnya ke apa yang benar-benar akan dikerjakan bisnis Anda di Indonesia, termasuk kegiatan bersebelahan yang mungkin dimasuki nanti.
Perhatikan masa pengumuman
Setelah pemeriksaan substantif, merek diumumkan selama dua bulan dan pihak ketiga bisa mengajukan keberatan. Keberatan pada jendela ini lebih cepat dan lebih murah daripada pembatalan setelahnya.
Pantau dan perpanjang
Pendaftaran berlaku sepuluh tahun dan bisa diperpanjang. Merek yang tidak dipakai bisa digugat karena tidak digunakan setelah tiga tahun, jadi mendaftar tanpa aktivitas pasar pun tidak aman selamanya.
Kalau namanya sudah keburu diambil
Menemukan bahwa merek sudah terdaftar tidak otomatis menutup jalan masuk ke Indonesia, tapi pilihannya menyempit tajam tergantung posisi merek yang berbenturan itu dalam proses. Merek yang masih dalam masa pengumuman bisa dikeberatani. Merek yang sudah terdaftar menuntut gugatan pembatalan lewat Pengadilan Niaga, yang lebih lambat, lebih mahal, dan tidak pasti. Alternatif praktisnya adalah negosiasi dengan pemegangnya, atau menyesuaikan mereknya untuk pasar Indonesia, dan keduanya tidak menarik setelah identitas brand global sudah ditetapkan.
Di mana posisi Arfadia
Arfadia tidak mendaftarkan merek dan tidak melakukan penelusuran hukum. Itu ranah konsultan kekayaan intelektual dan advokat. Yang jadi tujuan halaman ini adalah urutan. Pekerjaan visibilitas yang Arfadia lakukan membuat sebuah brand lebih mudah ditemukan, dan di yurisdiksi first to file, kemudahan ditemukan itulah yang persis dipantau para pendaftar oportunis. Mendaftar sebelum pekerjaan visibilitas dimulai adalah urutan yang benar, dan brand yang paham alasannya tidak perlu mempelajarinya lewat cara yang mahal.
Arfadia bukan firma hukum dan bukan konsultan kekayaan intelektual terdaftar. Halaman ini adalah pembacaan lugas atas regulasi yang terbit dan putusan pengadilan yang dilaporkan, per Agustus 2026, disediakan agar brand bisa mengajukan pertanyaan yang lebih tepat kepada penasihatnya. Tarif dan prosedur berubah. Pastikan ketentuan terkini ke DJKI atau konsultan terdaftar sebelum bertindak.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang tarif PNBP di Kementerian Hukum
- Putusan Mahkamah Agung 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015
- Putusan Mahkamah Agung 49 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
- Pangkalan data kekayaan intelektual DJKI
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Apakah merek internasional kami sudah melindungi di Indonesia?
Apa yang ditetapkan kasus Pierre Cardin?
Apakah tarif resmi pendaftaran berubah?
Berapa lama proses pendaftaran?
Bagaimana kalau nama kami sudah didaftarkan orang?
Apakah Arfadia mendaftarkan merek?
Daftar dulu, baru bangun visibilitas
Urutan itu lebih menentukan di Indonesia dibanding di kebanyakan pasar. Bagian keduanya ranah kami.
Hubungi Arfadia Lihat portfolio klien